Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar ekspose kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Pimpinan Lembaga Antirasuah meminta ada surat perintah penyidikan yang diterbitkan.
“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sepakat Eddy masih berstatus penerima suap. Kronologi kasusnya tidak berubah karena tidak disinggung dalam persidangan praperadilan maupun pengadilan tipikor.
“Substansi materi penyidikan perkara tsb sama sekali belum pernah diuji di pengadilan tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” ujar Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar. Perkembangan kasus itu dipastikan dipaparkan ke publik.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) kembali menggelar ekspose kasus dugaan suap dan
gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Pimpinan Lembaga Antirasuah meminta ada surat perintah penyidikan yang diterbitkan.
“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sepakat Eddy masih berstatus penerima suap. Kronologi kasusnya tidak berubah karena tidak disinggung dalam persidangan praperadilan maupun pengadilan tipikor.
“Substansi materi penyidikan perkara tsb sama sekali belum pernah diuji di pengadilan tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” ujar Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar. Perkembangan kasus itu dipastikan dipaparkan ke publik.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)