Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 17 kasus sejak Januari 2024.
"Sejak Januari sampai saat ini ada 17 kasus, termasuk ini terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtitipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024
Nunung mengatakan penyelewengan BBM ini melibatkan pengelola SPBU. Ada puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ini dari bulan Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67," ujar Nunung.
Nunung mengatakan penyimpangan BBM ini melibatkan sejumlah tersangka yang merupakan operator hingga pengelola SPBU. Namun, dia belum merinci identitas masing-masing tersangka tersebut.
"Ini mulai dari operatornya, kemudian pengelola termasuk manajernya," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kecurangan BBM ini telah merugikan konsumen. Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim
Polri mengungkap kasus penyimpangan
bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 17 kasus sejak Januari 2024.
"Sejak Januari sampai saat ini ada 17 kasus, termasuk ini terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtitipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024
Nunung mengatakan penyelewengan BBM ini melibatkan pengelola SPBU. Ada puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ini dari bulan Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67," ujar Nunung.
Nunung mengatakan penyimpangan BBM ini melibatkan sejumlah tersangka yang merupakan operator hingga pengelola SPBU. Namun, dia belum merinci identitas masing-masing tersangka tersebut.
"Ini mulai dari operatornya, kemudian pengelola termasuk manajernya," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kecurangan BBM ini telah merugikan konsumen. Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)