Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menyampaikan perkembangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Desakan disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“ICW mendesak KPK agar segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut kepada masyarakat dan kembali menetapkan Edward sebagai tersangka,” kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Desakan itu disampaikan karena tidak ada informasi terbaru perkembangan kasus hukum yang menjerat Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” ungkap dia.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut usai Eddy memenangkan praperadilan. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
Padahal, KPK disebut berpengalaman menghadapi situasi tersebut. Contohnya, Ilham Arief Sirajuddin dan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka usai memenangkan praperadilan.
“Tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Eddy sudah lebih dari 60 hari bebas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan. Hitungan itu dinilai lama untuk memperbaiki berkas administrasi dalam pemberian status hukum terhadap eks wamenkumham itu.
“Harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Edward. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, ICW beranggapan hakim tunggal yang memutus permohonan Edward tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka,” ujar Kurnia.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK memaparkan perkembangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia (Kemenkumham). Perkara itu kini diusut tanpa adanya tersangka di tahap penyidikan.
“(Dibuka penyidikan tanpa) penyebutan nama tersangka. Tapi, nanti dalam perjalanannya ya pasti ada orang-orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pastinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan keputusan itu diambil atas putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penanganan kasus ini dipastikan tidak mengabaikan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK.
“Enggak undang-undang (pasal) 44 tetap juga, tapi, untuk penanganan perkara ini karena putusan dari hakim mengatakan tidak bisa kemudian menggunakan cara-cara Pasal 44. Tapi, yang diputus adalah menggunakan pasal-pasal di KUHAP,” ucap Ali.
KPK memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan kasus ini ke depannya. Praperadilan ditegaskan tidak menggugurkan transaksi suap dan gratifikasi yang sudah terjadi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menyampaikan perkembangan kasus dugaan penerimaan
suap dan
gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Desakan disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“ICW mendesak KPK agar segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut kepada masyarakat dan kembali menetapkan Edward sebagai tersangka,” kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Desakan itu disampaikan karena tidak ada informasi terbaru perkembangan kasus hukum yang menjerat Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
“Kami mencurigai ada upaya dari
KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” ungkap dia.
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut usai Eddy memenangkan praperadilan. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
Padahal, KPK disebut berpengalaman menghadapi situasi tersebut. Contohnya, Ilham Arief Sirajuddin dan Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka usai memenangkan praperadilan.
“Tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia.
Eddy sudah lebih dari 60 hari bebas dari status tersangka usai memenangkan praperadilan. Hitungan itu dinilai lama untuk memperbaiki berkas administrasi dalam pemberian status hukum terhadap eks wamenkumham itu.
“Harusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Edward. Sebab, di luar betapa problematiknya putusan praperadilan karena gagal memahami eksistensi Pasal 44 UU KPK, ICW beranggapan hakim tunggal yang memutus permohonan Edward tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka,” ujar Kurnia.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK memaparkan perkembangan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Menusia (Kemenkumham). Perkara itu kini diusut tanpa adanya tersangka di tahap penyidikan.
“(Dibuka penyidikan tanpa) penyebutan nama tersangka. Tapi, nanti dalam perjalanannya ya pasti ada orang-orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pastinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan keputusan itu diambil atas putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penanganan kasus ini dipastikan tidak mengabaikan Pasal 44 dalam Undang-Undang KPK.
“Enggak undang-undang (pasal) 44 tetap juga, tapi, untuk penanganan perkara ini karena putusan dari hakim mengatakan tidak bisa kemudian menggunakan cara-cara Pasal 44. Tapi, yang diputus adalah menggunakan pasal-pasal di KUHAP,” ucap Ali.
KPK memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan kasus ini ke depannya. Praperadilan ditegaskan tidak menggugurkan transaksi suap dan gratifikasi yang sudah terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)