Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/Medcom.id/Siti
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/Medcom.id/Siti

Saut: Sia-sia Gue ke Sini Kalau Firli Enggak Tersangka

Siti Yona Hukmana • 17 Oktober 2023 18:01
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Pemeriksaan terkait dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
 
"Ya, kalau gue kemari enggak ditersangkain, ya sia-sia gue ke sini. Mending gue di rumah saja ngomong sama lu, sama media, ke mana-mana teriak-teriak," kata Saut usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.
 
Dia mengaku datang ke Polda Metro Jaya usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan atensi terkait dugaan pemerasan ini. Menurut Saut, ada sinyal kuat bahwa kasus ini mesti diusut tuntas.

"Saya juga melihat sinyal itu, makanya datang kemari," ujar Saut.
 
Menurut Saut, ada hal yang dilanggar Firli dalam pertemuan dengan SYL. Saut mengatakan ada konsekuensi pidana sesuai Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Baca: MAKI Ancam Polda Metro jika Lemot Tetapkan dan Tangkap Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
 
Sementara itu, Pasal 65 UU KPK menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Firli, kata Saut, mesti mendapat sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sanksi tersebut sesuai lima tugas Dewas KPK. Kelimanya ialah integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.
 
"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan," ujar Saut.
 
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
 
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
 
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan