Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI akan menggugat praperadilan jika Polda dinilai tidak sigap dalam menuntaskan kasus ini.
"Kalau Polda (Metro Jaya), kalau nanti lemot tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan, dan tidak menangkap, dan tidak menahannya sekaligus, maka saya akan gugat praperadilan, bahwa Polda lemot. Tidak mengimbangi langkah cepat KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.
Boyamin menilai Polda Metro Jaya bisa menetapkan tersangka lantaran kasus dugaan pemerasan sudah berada di tingkat penyidikan. Polda bisa langsung menangkap tersangka tanpa harus ada pemanggilan.
"Tidak perlu posisi dipanggil dulu, karena dulu pada saat Bambang Widjajanto dan Abraham Samad peristiwa itu, terutama Bambang Widjajanto, langsung ditangkap tanpa dipanggil sebagai saksi atau apa pun, langsung ditangkap, boleh-boleh saja, nggak ada masalah," tegas Boyamin.
Di sisi lain, pimpinan KPK yang diduga kuat memeras SYL, yakni Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan Firli.
Kemudian ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua sudah diperiksa Polda Metro Jaya. Ia sempat mangkir pada pemanggilan pertama.
Pada pemanggilan kedua, Kevin diperiksa hampir sekitar 8 jam. Ia bungkam saat dicecar awak media terkait pemeriksaan tersebut.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (
MAKI) mendesak Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh
pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL). MAKI akan menggugat praperadilan jika Polda dinilai tidak sigap dalam menuntaskan kasus ini.
"Kalau Polda (Metro Jaya), kalau nanti lemot tidak menetapkan tersangka maksimal minggu depan, dan tidak menangkap, dan tidak menahannya sekaligus, maka saya akan gugat praperadilan, bahwa Polda lemot. Tidak mengimbangi langkah cepat KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.
Boyamin menilai Polda Metro Jaya bisa menetapkan tersangka lantaran kasus dugaan pemerasan sudah berada di tingkat penyidikan. Polda bisa langsung menangkap tersangka tanpa harus ada pemanggilan.
"Tidak perlu posisi dipanggil dulu, karena dulu pada saat Bambang Widjajanto dan Abraham Samad peristiwa itu, terutama Bambang Widjajanto, langsung ditangkap tanpa dipanggil sebagai saksi atau apa pun, langsung ditangkap, boleh-boleh saja, nggak ada masalah," tegas Boyamin.
Di sisi lain, pimpinan KPK yang diduga kuat memeras SYL, yakni
Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan Firli.
Kemudian ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua sudah diperiksa Polda Metro Jaya. Ia sempat mangkir pada pemanggilan pertama.
Pada pemanggilan kedua, Kevin diperiksa hampir sekitar 8 jam. Ia bungkam saat dicecar awak media terkait pemeriksaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)