Ilustrasi MK. ANT/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi MK. ANT/Hafidz Mubarak A.

162 Putusan MK Belum Ditindaklanjuti

Anggi Tondi Martaon • 18 Agustus 2020 19:03
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Namun, masih banyak lembaga negara belum menindaklanjuti putusan tersebut.
 
"Yang kami lihat adalah kepatuhan seluruh lembaga negara terhadap putusan MK," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi dalam diskusi virtual bertema 17 Tahun Mahkamah Konstitusi: Reorientasi Paradigma dan Reorganisasi Kelembagaan, Selasa, 18 Agustus 2020.
 
Riset Kode Inisiatif menunjukkan 162 putusan MK belum ditindaklanjuti. Setidaknya, putusan tersebut mengakomodasi 76 rekomendasi rancangan undang-undang (RUU). Namun, Veri tidak memerinci rancangan regulasi yang dimaksud.

"Diharapkan putusan MK ini dapat memperbarui undang-undang dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2020-2024," ujar dia.
 
Sementara itu, Koordinator Bidang (Koorbid) Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda menambahkan kesadaran lembaga negara melaksanakan putusan MK masih rendah. Mereka cenderung tebang pilih menindaklanjuti putusan MK.
 
(Baca: Penyelesaian Uji Materi UU di MK Lebih Cepat)
 
Dia menuturkan tindak lanjut putusan berdasarkan kepentingan. Apabila tafsiran MK tidak terlalu menjadi perdebatan besar, maka diakomodasikan dalam undang-undang.
 
"Tapi kalau putusan highly political, kemudian mengganggu kepentingan tertentu maka kerap kali tidak dilaksanakan," kata Violla.
 
Dia menyayangkan sikap lembaga negara tersebut. Padahal, putusan MK terhadap uji materi undang-undang bersifat final dan mengikat.
 
"Tanpa mematuhi putusan MK berarti ada pembangkangan tersendiri terhadap tafsiran nilai konstitusi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan