Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Kejagung menunggu Polri melakukan penyidikan kasus surat palsu.
"Karena (Djoko Tjandra) masih dibutuhkan Mabes Polri kayaknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.
Kejagung belum mengeluarkan jadwal pemeriksaan Djoko Tjandra. Penyidik Kejagung akan menyusun jadwal pemeriksaan dan pemindahan Djoko Tjandra untuk eksekusi vonis pidana 2 tahun penjara yang diterimanya.
Baca: Otto Hasibuan Bakal Temui Djoko Tjandra
Kejagung menjebloskan Djoko Tjandra ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 31 Juli 2020. Buronan korupsi kelas kakap itu ditangkap tim Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 30 Juli 2020.
Bareskrim Polri tengah memeriksa warga Papua Nugini itu soal pembuatan surat jalan palsu, penerbitan surat bebas covid-19, dan dugaan aliran dana ke pejabat Polri. Kasus tersebut melibatkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun diduga juga melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan karena terbukti bepergian ke luar negeri tanpa sepengetahuan atasan.
"Jaksa Pinangki masih dalam proses pemeriksaan," ujar Hari.
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita mengakui Jaksa Pinangki ikut bertemu Djoko di Malaysia.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Kejagung menunggu Polri melakukan penyidikan kasus surat palsu.
"Karena (Djoko Tjandra) masih dibutuhkan Mabes Polri kayaknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.
Kejagung belum mengeluarkan jadwal pemeriksaan Djoko Tjandra. Penyidik Kejagung akan menyusun jadwal pemeriksaan dan pemindahan Djoko Tjandra untuk eksekusi vonis pidana 2 tahun penjara yang diterimanya.
Baca:
Otto Hasibuan Bakal Temui Djoko Tjandra
Kejagung menjebloskan Djoko Tjandra ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 31 Juli 2020. Buronan korupsi kelas kakap itu ditangkap tim Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 30 Juli 2020.
Bareskrim Polri tengah memeriksa warga Papua Nugini itu soal pembuatan surat jalan palsu, penerbitan surat bebas covid-19, dan dugaan aliran dana ke pejabat Polri. Kasus tersebut melibatkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun diduga juga melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan karena terbukti bepergian ke luar negeri tanpa sepengetahuan atasan.
"Jaksa Pinangki masih dalam proses pemeriksaan," ujar Hari.
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita mengakui Jaksa Pinangki ikut bertemu Djoko di Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)