Sidang pembacaan vonis pengusaha sekaligus orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muchtar Effendi. Medcom.id-Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan vonis pengusaha sekaligus orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muchtar Effendi. Medcom.id-Fachri Audhia Hafiez

Muchtar Effendi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 12 Maret 2020 16:35
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis empat tahun enam bulan penjara kepada Muchtar Effendi, pengusaha sekaligus orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia terbukti melakukan praktik rasuah bersama Akil.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muchtar Effendi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2020.
 
Hakim juga menjatuhkan denda Rp450 juta. Muchtar akan diberikan hukuman tambahan tiga bulan penjara bila tak mampu membayar denda.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Muchtar dibui delapan tahun serta denda Rp450 juta subsider enam bulan penjara.
 
Muchtar bersama-sama Akil dinilai terbukti menerima Rp16,42 miliar dan USD316.700 dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton. Suap diberikan terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang, Sumatra Selatan.
 
Baca: Muchtar Effendi Dituntut 8 Tahun Penjara
 
Muchtar juga menerima Rp10 miliar dan USD500 ribu dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Suap terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
 
Muchtar disebut menjadi perantara pemberian uang dari Romi Herton dan Budi Antoni kepada Akil. Uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada yang diadili Akil sebagai hakim konstitusi.
 
Dalam pertimbangan pemberatan hukuman, perbuatan Muchtar disebut tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantas korupsi. Pertimbangan meringankan hukuman lantaran Muchtar berprilaku sopan dan punya tanggungan keluarga.
 
Muchtar dianggap melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.
 
Muchtar turut dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang contoh Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP contoh Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-2.
 
Atas vonis itu, Muchtar mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sedangkan jaksa akan banding keputusan vonis untuk Muchtar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan