Ilustrasi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang (Medcom.id).
Ilustrasi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang (Medcom.id).

Populer Nasional: Lapas Klas I Tangerang Terbakar Hingga Anak Buah Juliari Divonis 9 Tahun Penjara

Achmad Zulfikar Fazli • 09 September 2021 05:00
Jakarta: Peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang menjadi yang terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id. Pembaca setia Kanal Nasional Medcom.id banyak yang mencari tahu perkembangan peristiwa kebakaran itu.
 
Lapas yang berada di Jalan Veteran Nomor 2, Babakan, Tangerang, Kota Tangerang, itu terbakar sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api melalap Blok C2 Lapas Klas I Tangerang.
 
Peristiwa nahas ini menimbulkan korban jiwa. Puluhan narapidana merenggang nyawa.

"Ada 41 napi yang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam program Breaking News Metro TV, Rabu, 8 September 2021.
 
Sebanyak 72 narapidana mengalami luka ringan akibat kebakaran ini. Mereka dibawa ke poliklinik Lapas Klas 1 Tangerang untuk diobati.
 
Sementara itu, delapan narapidana mengalami luka bakar dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Kasus kebakaran ini masih diselidiki kepolisian. Dugaan sementara, api muncul akibat arus pendek listrik.
 
Baca: Lapas Klas 1 Tangerang Alami OverKapasitas
 
Isu lainnya yang terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id ialah seputar kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum eks pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, sembilan tahun penjara.
 
Anak buah Juliari itu tak akan mengambil langkah hukum untuk melawan putusan hakim tersebut. Dia legawa menerima vonis hakim.
 
"Tidak mengajukan upaya hukum banding begitu pula dengan klien kami Matheus Joko Santoso," kata penasihat hukum Matheus, Tangguh Setiawan Sirait, melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
 
Pada perkara ini, Matheus terbukti bersama-sama Juliari dan eks PPK Kemensos Adi Wahyono menerima fee. Fulus itu berasal dari penyedia barang pengadaan bansos sembako dalam penanganan covid-19 di Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos pada 2020.
 
Matheus juga dibebani hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp1,56 miliar. Bila tak menyanggupi membayar, diganti hukuman 1,5 tahun bui.
 
Selain itu, permohonan justice collaborator (JC) Matheus dikabulkan di pengadilan tingkat pertama. Salah satu pertimbangan hakim adalah Matheus konsisten berterus terang.
 
Artikel seputar kebakaran di Lapas Klas I Tangerang dan kasus korupsi bansos covid-19 akan terus diperbarui. Klik di sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
 
Baca: Divonis 9 Tahun Bui, Anak Buah Juliari Legawa
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan