Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Divonis 9 Tahun Bui, Anak Buah Juliari Legawa

Fachri Audhia Hafiez • 08 September 2021 14:13
Jakarta: Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso tak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Bekas anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Tidak mengajukan upaya hukum banding begitu pula dengan klien kami Matheus Joko Santoso," kata penasehat hukum Matheus, Tangguh Setiawan Sirait, melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
 
Baca: KPK Puas dengan Vonis 2 Eks Anak Buah Juliari

Pada perkara ini, Matheus terbukti bersama-sama Juliari dan eks PPK Kemensos Adi Wahyono menerima fee. Fulus itu berasal dari penyedia barang pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako dalam penanganan covid-19 di Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos pada 2020.
 
Matheus juga dibebani hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp1,56 miliar. Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman 1,5 tahun bui.
 
Selain itu, permohonan justice collaborator (JC) Matheus dikabulkan di pengadilan tingkat pertama. Salah satu pertimbangan hakim adalah Matheus konsisten berterus terang.
 
Matheus dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Selain itu, Matheus melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan