Jakarta: Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan terkait kasus penipuan. Dia diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," kata kuasa hukum korban Odie Hodianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan penipuan dilakukan Olivia bersama suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf. Keduanya menjanjikan korban akan menjadi PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening Olivia dan Raf. Setelah uang ditransfer tak ada satu pun korban yang menjadi PNS.
Odie mengatakan kliennya sudah mencoba menghubungi Olivia dan Raf untuk menanyakan posisi PNS yang dijanjikan. Mereka juga sempat mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Baca: Staf Kemenag Pasuruan Tipu Calon ASN, Ditahan
Saat itu, Raf berjanji akan mengganti uang korban. Namun, usai pertemuan, Raf tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ungkap Odie.
Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Jakarta: Anak penyanyi lawas
Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan terkait
kasus penipuan. Dia diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi pegawai negeri sipil
(PNS).
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," kata kuasa hukum korban Odie Hodianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan penipuan dilakukan Olivia bersama suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf. Keduanya menjanjikan korban akan menjadi PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening Olivia dan Raf. Setelah uang ditransfer tak ada satu pun korban yang menjadi PNS.
Odie mengatakan kliennya sudah mencoba menghubungi Olivia dan Raf untuk menanyakan posisi PNS yang dijanjikan. Mereka juga sempat mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Baca:
Staf Kemenag Pasuruan Tipu Calon ASN, Ditahan
Saat itu, Raf berjanji akan mengganti uang korban. Namun, usai pertemuan, Raf tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ungkap Odie.
Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)