Pasuruan: Staf Kemenag Kabupaten Pasuruan, MR, ditahan kepolisian setelah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, Jawa Timur. MR telah ditetapkan jadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan lantaran menjanjikan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"MR ditetapkan jadi tersangka untuk dua laporan. Pertama, laporan oleh SJ pada Juli dan terakhir laporan oleh ST," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana, Rabu, 22 September 2021.
Dia mengungkap, MR telah mengembalikan kerugian yang dialami oleh SJ sebesar Rp130 juta dari total kerugian Rp285 juta. Sementara kerugian yang dialami ST sebesar Rp325 juta, belum dikembalikan.
"Namun, meski MR sudah berupaya mengembalikan, proses penyelidikan tetap berlanjut," kata Bima.
Baca: 78.445 Peserta Ikut SKD CASN Kemenhub di Politeknik Ilmu Pelayaran
Dalam gelar perkara, lanjut Bima, laporan dari ST pada tersangka sudah memenuhi unsur kelengkapan dua alat bukti. Selanjutnya, penyidik akan tetap kooperatif dan menyelidiki laporan dari ST dan SJ.
"Saat ini MR sudah ditahan," ungkapnya.
MR, 59, adalah salah satu pegawai Kemenag Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 2020. Ia diduga menggelapkan uang sejumlah pihak dengan menjanjikan lulus tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua korban yakni ST dan SJ melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota dan mengaku mengalami kerugian Rp610 juta.
Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Mochammad As’adul Anam menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Kemenag tidak akan ikut campur dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Terkait status kepegawaian, kami akan proses sesuai aturan kepegawaian. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan tembusan tentang penetapan dan penahanannya sebagai tersangka," jelasnya.
Pasuruan: Staf Kemenag Kabupaten Pasuruan, MR, ditahan kepolisian setelah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, Jawa Timur. MR telah ditetapkan jadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan lantaran menjanjikan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (
CPNS).
"MR ditetapkan jadi tersangka untuk dua laporan. Pertama, laporan oleh SJ pada Juli dan terakhir laporan oleh ST," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana, Rabu, 22 September 2021.
Dia mengungkap, MR telah mengembalikan kerugian yang dialami oleh SJ sebesar Rp130 juta dari total kerugian Rp285 juta. Sementara kerugian yang dialami ST sebesar Rp325 juta, belum dikembalikan.
"Namun, meski MR sudah berupaya mengembalikan, proses penyelidikan tetap berlanjut," kata Bima.
Baca: 78.445 Peserta Ikut SKD CASN Kemenhub di Politeknik Ilmu Pelayaran
Dalam gelar perkara, lanjut Bima, laporan dari ST pada tersangka sudah memenuhi unsur kelengkapan dua alat bukti. Selanjutnya, penyidik akan tetap kooperatif dan menyelidiki laporan dari ST dan SJ.
"Saat ini MR sudah ditahan," ungkapnya.
MR, 59, adalah salah satu pegawai Kemenag Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 2020. Ia diduga menggelapkan uang sejumlah pihak dengan menjanjikan lulus tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua korban yakni ST dan SJ melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota dan mengaku mengalami kerugian Rp610 juta.
Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Mochammad As’adul Anam menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Kemenag tidak akan ikut campur dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Terkait status kepegawaian, kami akan proses sesuai aturan kepegawaian. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan tembusan tentang penetapan dan penahanannya sebagai tersangka," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)