Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Hukuman Mati Disebut Tak Menimbulkan Efek Jera

M Sholahadhin Azhar • 05 Desember 2021 01:06
Jakarta: Amnesty International Indonesia merespons hukuman mati koruptor yang diwacanakan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut hal itu tak efektif.
 
"Hukuman mati tidak terbukti menimbulkan efek jera," kata Usman di Jakarta, Sabtu, 4 Desember 2021.
 
Menurut dia, efek jera atau efektivitas penegakan hukum hanya bisa dilakukan melalui kepastian hukum. Bukan penerapan hukuman maksimal.

Di sisi lain, Usman mengatakan hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut sesuai yang disepakati dalam Deklarasi Universal HAM.
 
"Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, atau pun metode eksekusi yang digunakan," kata Usman.
 
Baca: Hakim Dinilai Gamang Menjatuhkan Hukuman Mati ke Koruptor
 
Di sisi lain, Usman menyebut negara dengan tingkat korupsi rendah tak memberlakukan hukuman mati. Jenis hukuman itu malah dilakukan di negara dengan tingkat korupsi tinggi seperti di Tiongkok, Korea Utara, dan Irak.
 
"Karena itu, jika ingin menimbulkan efek jera dan memberantas korupsi, seharusnya Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya fokus untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi bisa dibawa ke pengadilan, bukan bermain retorika soal hukuman mati," ujar Usman.
 
Pengamat hukum, Jamin Ginting, pesimistis terhadap wacana hukuman mati. Sebab, sejauh ini hal tersebut belum pernah dilakukan. Di sisi lain, Jamin meminta Jaksa Agung lebih mengutamakan pengembalian kerugian.
 
"Penyelesaian kasus korupsi seharusnya fokus pada pengembalian aset, bukan penjatuhan hukuman," ujar Jamin Ginting.
 
Dia menyinggung terkait penyitaan aset dalam kasus ASABRI dan Jiwasraya. Menurut Jamin, penyitaan dilakukan tanpa melindungi pihak ketiga.
 
"Penyitaan aset pidana bukan bertujuan untuk dikuasai atau dirampas, kecuali itu aset milik negara," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan