Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Selisik Pelaku Lain, Kejagung Periksa Nominee Benny Tjokro

Siti Yona Hukmana • 05 Agustus 2021 19:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RMAHC, nominee tersangka Benny Tjokrosaputro. Pemeriksaan RMAHC guna menyelisik pelaku lain dalam kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
 
"RMAHC diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Pemeriksaan dilakukan tadi pagi. Saksi diduga mengetahui ihwal rasuah di PT ASABRI.

"Baik yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI," ujar Leonard.
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
 
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham Wardhana Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
 
Penuntutan terhadap tersangka Ilham Wardhana Siregar dicabut. Sebab, Ilham meninggal dunia karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
 
Baca: Staf dan Nominee Benny Tjokro Diselisik Terkait Korupsi di ASABRI
 
Berkas perkara Benny dan Heru masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiil. Sedangkan, berkas enam tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
 
Penyidik Kejagung segera menyerahkan tanggung jawab enam tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Guna menentukan memenuhi tidaknya persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Selanjutnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan