Ketua Komjak Barita Simanjuntak. Dok. Istimewa
Ketua Komjak Barita Simanjuntak. Dok. Istimewa

Komjak: Kehadiran UU PKS Mengisi Kekosongan Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 01 Juli 2021 07:11
Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong segera pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Beleid itu bakal mengisi kekosongan hukum.
 
"Kekosongan hukum yang menjadi alat bagi penegak hukum untuk menjalankan secara konsisten, beberapa hal yang selama ini sering menjadi kendala bisa diatasi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam diskusi virtual Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia', Rabu, 30 Juni 2021.
 
Barita mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap tak dilaporkan secara langsung oleh korban. Komjak kerap jemput bola supaya korban mau mengadu.

"Kalau kasusnya perempuan dan anak kami tidak menunggu, tapi kami sering mengonfirmasi di mana korban ini berada," ucap Barita.
 
Baca: Media Massa Punya Pengaruh Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan
 
Barita menuturkan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap menemui kendala. Misalnya, korban tidak selalu bisa hadir karena beban psikologis yang besar.
 
Menurut dia, mengatasi kendala itu diperlukan produk hukum yang memberikan kapasitas bagi penegak hukum berperan penuh membantu korban kekerasan seksual. Sekaligus memberikan kenyamanan bagi korban dalam mengadukan peristiwa yang dialami.
 
"Rasanya sangat relevan kalau hal yang berkaitan dengan ini, upaya untuk mewujudkan itu lewat UU penghapusan kekerasan seksual ya, dan itu bisa segera disahkan dan bisa segera diundangkan," ujar Barita.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan