Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Makin Pede Usai MK Putuskan TWK Alih Status Pegawai Tak Bermasalah

Candra Yuri Nuralam • 01 September 2021 21:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa setelah Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Penolakan itu membuat Lembaga Antirasuah semakin yakin tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
 
"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 September 2021.
 
Ali menegaskan pihaknya tidak salah mengajak beberapa instansi terlibat dalam proses alih status. Lembaga Antikorupsi sudah memperhitungkan semua aturan yang ada agar pelaksanaan alih status tidak merugikan pegawai.

"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," ujar Ali.
 
Baca: Putusan MK Disebut Bantah Tudingan Miring ke KPK
 
Ali mengatakan pihaknya tidak masalah proses alih status digugat di MK. Menurut dia, hal itu bukti kecintaan masyarakat terhadap KPK.
 
Ali berharap masyarakat terus mendukung KPK usai proses alih status kelar. Komisi Antirasuah tetap membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberantas rasuah di Indonesia.
 
"Demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," kata Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan