Ilustrasi penyidik KPK/Istimewa.
Ilustrasi penyidik KPK/Istimewa.

Putusan MK Disebut Bantah Tudingan Miring ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 31 Agustus 2021 21:30
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tepat. Putusan itu membantah tudingan miring ke Lembaga Antirasuah.
 
"Secara otomatis, putusan ini membantah sesat pikir yang selama ini didakwahkan sebagai upaya penyingkiran pegawai KPK tertentu," kata peneliti Lembaga Studi Anti-Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Menurut dia, MK menegaskan TWK sah dan konstitusional untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Aron mengatakan seharusnya sedari awal TWK tak menjadi polemik.

Dia menilai polemik sengaja dimunculkan karena kenyamanan segelintir pihak terusik. Padahal, pengubahan status pegawai KPK memiliki kepentingan yang lebih besar untuk negara. 
 
Baca: KPK Ogah Besar Kepala Usai MK Tegaskan TWK Sesuai Konstitusi
 
Aron mengatakan perubahan status menjadi ASN memiliki makna filosofis yakni mengikat abdi negara agar netral dan taat peraturan Undang-Undang (UU). "ASN juga harus memiliki kewajiban dalam mengelola dan mengembangkan dirinya dan juga wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya," kata dia.
 
Aron mengatakan mereka yang membuat gaduh bisa jadi tak percaya sistem dan peraturan di Indonesia. Sehingga ketika perbaikan datang, kenyamanan mereka terusik.
 
"Dalam putusan MK ini secara jelas menerangkan bahwa pemenuhan atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya," kata dia.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan