Suasana sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, Rabu, 6 Oktober 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Suasana sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, Rabu, 6 Oktober 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengadaan QCC di Pelindo II Era RJ Lino Semestinya Dirancang Ulang

Fachri Audhia Hafiez • 06 Oktober 2021 18:37
Jakarta: Proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II disebut harus dirancang ulang. Pasalnya, ada perubahan dari single lift menjadi twin lift.
 
Hal itu disampaikan mantan Asisten Kepala Biro Pengadaan Bidang Teknik PT Pelindo II Teguh Pramono. Dia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
 
"Harusnya diulang dari awal lagi karena anggaran sudah beda," kata Teguh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Oktober 2021.

Menurut Teguh, harga perkiraan sendiri (HPS) proyek QCC di cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak sudah ditentukan untuk single lift. HPS dirancang Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Asisten Senior Manager Alat Bongkar Muat, Mashudi Sanyoto.
 
Baca: Saksi Sebut Spesifikasi Proyek QCC di Pelindo II Dipangkas
 
Teguh menekankan revisi anggaran diperlukan karena perubahan single menjadi twin lift. Pasalnya, barang yang dibeli sudah beda dengan anggaran perusahaan yang telah ditetapkan.
 
"Sehingga jika Pelindo II berencana beli QCC twin lift maka harus ada revisi HPS, lalu ulang proses lelang," ujar Teguh.
 
Selain itu, kata Teguh, perusahaan yang menggarap proyek QCC sekaligus ditunjuk langsung oleh RJ Lino tidak memenuhi syarat. Perusahaan itu ialah HDHM dan ZPMC. Kedua perusahaan Tiongkok itu gagal memenuhi syarat evaluasi administrasi saat proses pengadaan QCC single lift.
 
"Karena di administrasi teknis itu ada satu persyaratan. Peserta harus memiliki pengalaman dalam lima tahun mengekspor daripada QCC sebanyak minimal lima unit," ucap Teguh.
 
Perusahaan itu juga tidak memenuhi syarat disebabkan karena menggunakan standar Tiongkok. Pelindo II sejatinya mematok standar Eropa.
 
Pada perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011. Angka itu jauh dari perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni US$22.828,94.
 
Angka terbaru didapat dari temuan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
 
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan