Suasana sidang pemeriksaan kasus dugaan Korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Suasana sidang pemeriksaan kasus dugaan Korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Sebut Spesifikasi Proyek QCC di Pelindo II Dipangkas

Fachri Audhia Hafiez • 06 Oktober 2021 15:55
Jakarta: Proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II disebut mengalami penurunan spesifikasi. QCC awalnya dirancang single lift tetapi diubah menjadi twin lift.
 
Hal itu disampaikan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II (Persero) Haryadi Budi Kuncoro yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
 
"Pada kenyataannya kita masih memakai vendor list yang sama dengan single lift. Pada saat itu terjadi perubahan, pada saat itu saya anggap menurunkan (spesifikasi)," kata Haryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Oktober 2021.

Proyek itu digarap oleh perusahaan asal Tiongkok Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) Science and Technology Group. Perusahaan itu ditunjuk langsung oleh RJ Lino.
 
Menurut Haryadi, penurunan spesifikasi meliputi mesin, rem, main lift, gear box, dan tali baja. Dia mencontohkan brand mesin yang berubah dari Caterpillar ke Cummins.
 
Haryadi mengatakan sempat melaporkan kondisi itu ke Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Norlan. Namun, Pelindo II tetap melanjutkan pengadaan QCC itu.
 
"Faktanya ini kan jalan terus," ucap Haryadi.
 
HDHM merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk langsung oleh RJ Lino. Dua perusahaan lainnya yakni ZPMC dan Doosan. Namun, Doosan batal menggarap proyek QCC.
 
Dalam surat dakwaan disebutkan RJ Lino memerintahkan penunjukan langsung dan menentukan sendiri ketiga perusahaan tersebut. Hal itu tertuang dalam memo RJ Lino Nomor 6327 yang ditujukan kepada Direktur Operasi dan Teknik serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II.
 
Memo itu tercatat pertama, "Agar proses selanjutnya diundang langsung di antaranya: (1) HDHM-China, (2) ZPMC-China, (3) Doosan-Korea Selatan." Lalu, kata singkat "Segera".
 
Pada perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara mencapai US$1,997 juta terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011. Angka itu jauh dari perhitungan KPK sebelumnya. Lembaga Antikorupsi menyebut kerugian negara atas ulah Lino hanya US$22.828,94.
 
Angka itu didapat dari temuan unit forensik akunting direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK. Temuan itu dilihat pada 2010.
 
RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Baca: 2 Perusahaan Penggarap QCC di Pelindo II Tak Lulus Evaluasi Teknis
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan