Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id

Pelindo II Tindak 12 Pelaku Pungli

Renatha Swasty • 18 Juni 2021 13:40
Jakarta: Indonesia Port Corporation atau PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) menangkap belasan pelaku pungutan liar (pungli). Mereka memberi atau menerima uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan.
 
"Sebanyak 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan ditangkap," kata Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.
 
Dia menuturkan satu operator yang merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja diputus hubungan kerja (PHK). Pekerja di PT PBM Olah Jasa Andal itu terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017.

Kemudian, tiga pekerja dikembalikan ke perusahaan asal. Ketiganya. yakni operator alih daya, supervisor alih daya, dan sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok. Ketiganya terlibat pungli pada 2017-2018.
 
Lalu, 8 orang lainnya juga dikembalikan ke perusahaan asal. Pekerja alih daya di JICT itu merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia.
 
(Baca: Oknum Pungli Berkedok Jasa Pengamanan Diselisik)
 
Arif menegaskan IPC sangat mendukung pemberantasan pungli. Pihaknya siap bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan.
 
"IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian," kata dia.  
 
IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Proses pelayanan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya bertugas menjalankan.
 
Pihaknya juga mewujudkan pelabuhan bersih dengan menyiapkan layanan saluran pengaduan whistleblowing system (WBS). Layanan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pelabuhan melalui:
 
SMS/WhatsApp: 0811 933 2345/0811 9511 665
Telepon: 021 2782 3456
Faksimili: 021 2782 3456
Email: ipcbersih@whistleblowing.link
Website: https://ipcbersih.whistleblowing.link/.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan