Jakarta: Kejaksaan Agung menangkap terpidana pembalakan liar, Adelin Lis. Korps Adhyaksa diminta menangkap buronan lainnya.
"Jangan berhenti di sini pengejarannya, tapi tolong dilanjutkan dengan pengejaran DPO (daftar pencarian orang) lain yang kini masih bersembunyi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu meyakini Kejaksaan Agung mampu menangkap para buronan tersebut. Instansi penegak hukum yang saat ini dipimpin Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin dipercaya bisa menyelesaikan tugas tersebut.
Baca: Adelin Lis Diduga Memalsukan Paspor Sejak 2017
"Kejaksaan dengan segala sumber dayanya yang mumpuni akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik lagi,” ungkap dia.
Di sisi lain, Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung menangkap Adelin. Penangkapan tersebut dinilai komitmen Komitmen Korps Adhyaksa meringkus serta memulangkan para buronan yang merugikan negara.
“Adelin Lis adalah buronan kakap dan sudah belasan tahun jadi DPO. Ini menunjukkan kinerja kejaksaan yang memang sungguh-sungguh dalam menangkap para buronan kelas kakap di tanah air,” ujar dia.
Adelin Lis buron selama 14 tahun. Dia merupakan orang yang melakukan penebangan dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada 2000 sampai 2005.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula ketika PT KNDI mendapat fasilitas pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare di Kabupaten Mandailing Natal. PT KNDI malah memanfaatkan izin itu untuk melakukan penebangan serta memungut hasil kayu tebang di luar rencana kerja tahunan (RKT).
"PT KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi," kata Leonard di Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021.
Adelin menjadi aktor utama dalam pemufakatan jahat yang dilakukan PT KNDI. Atas ulahnya, negara merugi Rp119,802 miliar dan US$2,938 juta.
"Perbuatan terpidana (Adelin) tersebut telah memperkaya PT KNDI atau diri terpidana sendiri," ujar Leonard.
Jakarta: Kejaksaan Agung menangkap terpidana pembalakan liar,
Adelin Lis. Korps Adhyaksa diminta menangkap buronan lainnya.
"Jangan berhenti di sini pengejarannya, tapi tolong dilanjutkan dengan pengejaran DPO (daftar pencarian orang) lain yang kini masih bersembunyi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu meyakini Kejaksaan Agung mampu menangkap para buronan tersebut. Instansi penegak hukum yang saat ini dipimpin Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin dipercaya bisa menyelesaikan tugas tersebut.
Baca:
Adelin Lis Diduga Memalsukan Paspor Sejak 2017
"Kejaksaan dengan segala sumber dayanya yang mumpuni akan mampu melaksanakan tugasnya dengan lebih baik lagi,” ungkap dia.
Di sisi lain, Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung menangkap Adelin. Penangkapan tersebut dinilai komitmen Komitmen Korps Adhyaksa meringkus serta memulangkan para buronan yang merugikan negara.
“Adelin Lis adalah buronan kakap dan sudah belasan tahun jadi DPO. Ini menunjukkan kinerja kejaksaan yang memang sungguh-sungguh dalam menangkap para buronan kelas kakap di tanah air,” ujar dia.
Adelin Lis buron selama 14 tahun. Dia merupakan orang yang melakukan penebangan dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada 2000 sampai 2005.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula ketika PT KNDI mendapat fasilitas pengusahaan hutan seluas 58.590 hektare di Kabupaten Mandailing Natal. PT KNDI malah memanfaatkan izin itu untuk melakukan penebangan serta memungut hasil kayu tebang di luar rencana kerja tahunan (RKT).
"PT KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi," kata Leonard di Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021.
Adelin menjadi aktor utama dalam pemufakatan jahat yang dilakukan PT KNDI. Atas ulahnya, negara merugi Rp119,802 miliar dan US$2,938 juta.
"Perbuatan terpidana (Adelin) tersebut telah memperkaya PT KNDI atau diri terpidana sendiri," ujar Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)