Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memerintahkan pengadilan di Pulau Jawa dan BalI menggelar persidangan secara virtual. Hal ini guna mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara-perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya," kata Syarifuddin melalui akun YouTube MA, Rabu, 7 Juli 2021.
Khusus sidang perkara perdata secara virtual mengacu Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Perkara perdata meliputi perkara perdata umum, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer.
Sedangkan perkara pidana berpedoman pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Perkara pidana meliputi pidana umum, perkara pidana militer, dan perkara jinayat.
Baca: MA Perintahkan Hakin di Pulau Jawa dan Bali WFH
Jika pengadilan tak mampu menggelar sidang virtual, Syarifuddin meminta pelaksanaan persidangan dilakukan degan protokol kesehatan ketat. Seluruh pihak yang terkait dengan perkara wajib menyertakan hasil tes negatif covid-19.
"Semua pelaksanaan persidangan telah dilakukan tes web antigen terlebih dahulu paling lambat 1x24 jam sebelum persidangan digelar," ucap Syarifuddin.
Jakarta: Ketua
Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memerintahkan pengadilan di Pulau Jawa dan BalI menggelar persidangan secara virtual. Hal ini guna mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara-perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya," kata Syarifuddin melalui akun YouTube MA, Rabu, 7 Juli 2021.
Khusus sidang perkara perdata secara virtual mengacu Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Perkara perdata meliputi perkara perdata umum, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer.
Sedangkan perkara pidana berpedoman pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Perkara pidana meliputi pidana umum, perkara pidana militer, dan perkara jinayat.
Baca:
MA Perintahkan Hakin di Pulau Jawa dan Bali WFH
Jika pengadilan tak mampu menggelar sidang virtual, Syarifuddin meminta pelaksanaan persidangan dilakukan degan protokol kesehatan ketat. Seluruh pihak yang terkait dengan perkara wajib menyertakan hasil tes negatif
covid-19.
"Semua pelaksanaan persidangan telah dilakukan tes web antigen terlebih dahulu paling lambat 1x24 jam sebelum persidangan digelar," ucap Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)