Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memerintahkan para hakim dan pegawai lembaga peradilan untuk bekerja dari rumah (WFH). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada Wilayah Jawa-Bali.
"Hakim dan aparatur yang sedang menjalankan pola WFH tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasa dengan menggunakan sistem daring," tulis SE tersebut dikutip Medcom.id, Rabu, 7 Juli 2021.
Beleid itu juga mengatur pemberlakuan bekerja dari kantor (WFO) di lingkungan pengadilan negeri maksimal 25 persen. Aturan itu berlaku di peradilan Pulau Jawa dan Bali dengan status level 3 dan 4, berdasarkan diktum ketiga huruf C angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
MA juga meminta perjalanan ke luar kota dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditunda selama PPKM darurat. Perjalanan dinas dan nondinas hanya dibolehkan jika mendesak.
Baca: KPK Pelototi Program Bansos PPKM Darurat
"Kecuali yang bersifat mendesak dengan menerbitkan izin terlebih dahulu dari pimpinan satuan kerja," bunyi aturan tersebut.
Para pimpinan di pengadilan wajib mengawasi ketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) saat pegawai melaksanakan WFO. Sementara itu, pengadilan di luar wilayah ketentuan PPKM darurat tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan. Beleid itu diterbitkan pada Senin, 5 Juli 2021.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan para hakim dan pegawai lembaga peradilan untuk bekerja dari rumah (WFH). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada Wilayah Jawa-Bali.
"Hakim dan aparatur yang sedang menjalankan pola WFH tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasa dengan menggunakan sistem daring," tulis SE tersebut dikutip
Medcom.id, Rabu, 7 Juli 2021.
Beleid itu juga mengatur pemberlakuan bekerja dari kantor (WFO) di lingkungan pengadilan negeri maksimal 25 persen. Aturan itu berlaku di peradilan Pulau Jawa dan Bali dengan status level 3 dan 4, berdasarkan diktum ketiga huruf C angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
MA juga meminta perjalanan ke luar kota dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditunda selama PPKM darurat. Perjalanan dinas dan nondinas hanya dibolehkan jika mendesak.
Baca:
KPK Pelototi Program Bansos PPKM Darurat
"Kecuali yang bersifat mendesak dengan menerbitkan izin terlebih dahulu dari pimpinan satuan kerja," bunyi aturan tersebut.
Para pimpinan di pengadilan wajib mengawasi ketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) saat pegawai melaksanakan WFO. Sementara itu, pengadilan di luar wilayah ketentuan PPKM darurat tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan. Beleid itu diterbitkan pada Senin, 5 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)