Jakarta: Polisi mengebut pemeriksaan saksi ahli dalam kasus penimbunan obat azithromycin dalam sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Penetapan tersangka kasus tersebut bakal diumumkan pekan ini.
"Insyaallah Kamis atau Jumat kami laporkan ke pimpinan untuk membeberkan nama tersangka," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Namun, kata Fahmi, pengumuman nama tersangka bakal ditunda jika pemeriksaan saksi ahli belum rampung. Polisi menargetkan pemeriksaan saksi ahli selesai pada Rabu, 21 Juli 2021.
"Kita kan enggak tahu misal dari kementerian mundur lagi pemeriksaannya, kita kan menyesuaikan sama waktu dari pemeriksaan ahli dan kementerian," ujar Fahmi.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari enam saksi fakta dan empat saksi ahli. Penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan ahli.
Baca: 10 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penimbunan Azithromycin di Kalideres
Setelah penetapan tersangka, polisi akan langsung menyusun berkas perkara dan mengirimkannya ke kejaksaan. Fahmi berharap berkas tahap I langsung dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Koordinasi kita dengan kejaksaan terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
Selain itu, pemilik perusahaan itu menaikkan harga azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp3.350 per tablet. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg sebesar Rp1.700 per tablet.
Gudang telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan.
Jakarta:
Polisi mengebut pemeriksaan saksi ahli dalam kasus penimbunan
obat azithromycin dalam sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Penetapan tersangka kasus tersebut bakal diumumkan pekan ini.
"Insyaallah Kamis atau Jumat kami laporkan ke pimpinan untuk membeberkan nama tersangka," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Namun, kata Fahmi, pengumuman nama
tersangka bakal ditunda jika pemeriksaan saksi ahli belum rampung. Polisi menargetkan pemeriksaan saksi ahli selesai pada Rabu, 21 Juli 2021.
"Kita kan enggak tahu misal dari kementerian mundur lagi pemeriksaannya, kita kan menyesuaikan sama waktu dari pemeriksaan ahli dan kementerian," ujar Fahmi.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari enam saksi fakta dan empat saksi ahli. Penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan ahli.
Baca:
10 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penimbunan Azithromycin di Kalideres
Setelah penetapan tersangka, polisi akan langsung menyusun berkas perkara dan mengirimkannya ke kejaksaan. Fahmi berharap berkas tahap I langsung dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Koordinasi kita dengan kejaksaan terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
Selain itu, pemilik perusahaan itu menaikkan harga azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp3.350 per tablet. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg sebesar Rp1.700 per tablet.
Gudang telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)