Jakarta: Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan obat azithromycin dalam sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 10 saksi diperiksa polisi dalam kasus tersebut.
"Update sekarang sudah 10 saksi, enam saksi fakta dan empat ahli ya," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Sebelumnya, ada delapan saksi terdiri dari enam saksi fakta dan dua saksi ahli. Fahmi mengatakan ada tambahan dua saksi ahli dari Kementerian Perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Hari ini lagi pemeriksaan ahli perlindungan konsumen," ujar Fahmi.
Fahmi menyebut belum ada informasi terkait dugaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu. TPPU nantinya terbongkar setelah ada petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
"TPPU bisa dilakukan penyidikan jika predikat crime-nya sudah terbukti. Saksi kan hanya menyatakan terkait menurut ahli ini, menurut ahli ini memenuhi unsur atau tidak," kata Fahmi.
Baca: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penimbunan Azithromycin di Kalideres
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
Selain itu, pemilik perusahaan itu menaikkan harga azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp3.350 per tablet. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg sebesar Rp1.700 per tablet.
Gudang telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan. Polisi masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Jakarta:
Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan
obat azithromycin dalam sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 10 saksi diperiksa polisi dalam kasus tersebut.
"
Update sekarang sudah 10 saksi, enam saksi fakta dan empat ahli ya," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Sebelumnya, ada delapan saksi terdiri dari enam saksi fakta dan dua saksi ahli. Fahmi mengatakan ada tambahan dua saksi ahli dari Kementerian Perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Hari ini lagi pemeriksaan ahli perlindungan konsumen," ujar Fahmi.
Fahmi menyebut belum ada informasi terkait dugaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu. TPPU nantinya terbongkar setelah ada petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
"TPPU bisa dilakukan penyidikan jika predikat
crime-nya sudah terbukti. Saksi kan hanya menyatakan terkait menurut ahli ini, menurut ahli ini memenuhi unsur atau tidak," kata Fahmi.
Baca:
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Penimbunan Azithromycin di Kalideres
Sebelumnya, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang dalam sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.
Selain itu, pemilik perusahaan itu menaikkan harga azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp3.350 per tablet. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg sebesar Rp1.700 per tablet.
Gudang telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan. Polisi masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)