Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pemesan Surat Hasil PCR dan Vaksinasi Covid-19 Palsu Bisa Dipidana

Siti Yona Hukmana • 19 Juli 2021 17:38
Jakarta: Polisi meminta masyarakat berhenti memesan surat hasil polymerace chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi covid-19 palsu. Pemesan bisa dikenakan pidana.
 
"Pemesan tolong berhenti, kalau tidak ada yang memesan enggak akan terjadi ini (pemalsuan). Maka, kami imbau orang-orang pemesan yang tidak bertanggung jawab ini, kami akan lacak karena dia bisa juga dipersangkakan (pasal pidana)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juli 2021.
 
Yusri menegaskan pemesan bisa dipidana karena menggunakan surat palsu untuk perjalanan dan mengelabui petugas pemeriksaan baik di bandara, stasiun, serta terminal. Pemesan bisa dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sama satu lagi di Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Data Autentik. Ini bisa kita jerat," ujar Yusri.
 
Sebelumnya, Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali menangkap pemalsu surat hasil tes PCR dan sertifikat vaksinasi covid-19. Dua pelaku ditangkap berinisial RAR dan TN.
 
RAR menawarkan jasa pembuatan surat hasil tes PCR dan vaksinasi palsu di media sosial Facebook atas nama Rani Maharani. Harganya bervariasi mulai Rp60-100 ribu.
 
Baca: Pemalsu Surat Hasil PCR dan Vaksinasi Covid-19 Kembali Ditangkap
 
Sedangkan, TN menawarkan jasa pembuatan kartu BPJS, NPWP, dan vaksinasi covid-19 palsu di media sosial Facebook atas nama Satria Tamaen Bae. Harganya Rp100 ribu.
 
RAR ditangkap di Jakarta Barat pada Minggu, 18 Juli 2021. Dia telah ditahan dan dijerat Pasal Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahum penjara. Kemudian, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE.
 
Namun, polisi tidak menyebut waktu dan lokasi penangkapan TN. Dia dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan