Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menangkap pemalsu surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi covid-19. Sebanyak dua pelaku ditangkap dari kelompok yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan seorang pelaku dari kelompok pertama, RAR, 25. Dia menawarkan jasa pembuatan surat hasil PCR test dan sertifikat vaksinasi kepada masyarakat melalui Facebook.
"Kejadian Minggu, 18 Juli 2021, modus operandi menawarkan swab antigen, PCR, dan sertifikat vaksin palsu melalui akun Facebook dengan nama @ranimaharani," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juli 2021.
Yusri mengatakan RAR membuat kalimat penawaran di Facebook. Isinya, "Yang membutuh swab antigen, PCR tapi enggak punya uang banyak atau butuh sertifikat vaksin tapi takut divaksin chat aku ya, insyaallah siap dibantu, yang butuh saja, yang enggak butuh silakan di-skip".
Yusri menyebut tarifnya beragam sesuai permintaan pemesan. Mulai dari Rp60 ribu, Rp70 ribu, hingga Rp100 ribu. Pemesan dapat mengantongi surat hasil antigen dann PCR negatif covid-19 tanpa melalui pemeriksaan serta tes laboratorium. Pemesan juga bisa memiliki kartu vaksinasi meski belum melakukan vaksin.
"Ini dampaknya bisa terjadi penyebaran covid-19. Kami petugas sudah berupaya tegas memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang tinggi. Masyarakat sudah menaati segala peraturan pemerintah, tapi ada juga oknum-oknum yang membuat dan memesan ini," ungkap Yusri.
Baca: Anies Minta Ibu PKK Dukung Vaksinasi 1.000 Orang Per Kelurahan
RAR ditangkap di Jakarta Barat pada Minggu, 18 Juli 2021. Dia telah ditahan dan dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahum penjara. Kemudian, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, seorang pelaku kelompok kedua, TN. Dia menawarkan jasa pembuatan kartu BPJS, NPWP, dan vaksinasi covid-19 palsu.
Menurut Yusri, modus operandinya sama dengan menawarkan jasa melalui Facebook. Harga pembuatan ketiga kartu itu dipatok Rp100 ribu. Namun, bisa lebih murah, yakni Rp70 ribu, jika pemesan hanya memerlukan kartu vaksin berupa PDF.
Pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun penjara.
"Ini sudah kali ke-6 kami ungkap. Kemarin ada empat ini, ada dua lagi. Kami akan patroli terus, kami akan tindak tegas," ujar Yusri.
Jakarta: Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya kembali menangkap pemalsu surat hasil tes
polymerase chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi
covid-19. Sebanyak dua pelaku ditangkap dari kelompok yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan seorang pelaku dari kelompok pertama, RAR, 25. Dia menawarkan jasa pembuatan surat hasil PCR test dan sertifikat
vaksinasi kepada masyarakat melalui
Facebook.
"Kejadian Minggu, 18 Juli 2021, modus operandi menawarkan swab antigen, PCR, dan sertifikat vaksin palsu melalui akun
Facebook dengan nama
@ranimaharani," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juli 2021.
Yusri mengatakan RAR membuat kalimat penawaran di
Facebook. Isinya, "Yang membutuh swab antigen, PCR tapi enggak punya uang banyak atau butuh sertifikat vaksin tapi takut divaksin chat aku ya, insyaallah siap dibantu, yang butuh saja, yang enggak butuh silakan di-skip".
Yusri menyebut tarifnya beragam sesuai permintaan pemesan. Mulai dari Rp60 ribu, Rp70 ribu, hingga Rp100 ribu. Pemesan dapat mengantongi surat hasil antigen dann PCR negatif covid-19 tanpa melalui pemeriksaan serta tes laboratorium. Pemesan juga bisa memiliki kartu vaksinasi meski belum melakukan vaksin.
"Ini dampaknya bisa terjadi penyebaran covid-19. Kami petugas sudah berupaya tegas memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang tinggi. Masyarakat sudah menaati segala peraturan pemerintah, tapi ada juga oknum-oknum yang membuat dan memesan ini," ungkap Yusri.
Baca: Anies Minta Ibu PKK Dukung Vaksinasi 1.000 Orang Per Kelurahan
RAR ditangkap di Jakarta Barat pada Minggu, 18 Juli 2021. Dia telah ditahan dan dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahum penjara. Kemudian, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, seorang pelaku kelompok kedua, TN. Dia menawarkan jasa pembuatan kartu BPJS, NPWP, dan vaksinasi covid-19 palsu.
Menurut Yusri, modus operandinya sama dengan menawarkan jasa melalui Facebook. Harga pembuatan ketiga kartu itu dipatok Rp100 ribu. Namun, bisa lebih murah, yakni Rp70 ribu, jika pemesan hanya memerlukan kartu vaksin berupa PDF.
Pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman enam tahun penjara.
"Ini sudah kali ke-6 kami ungkap. Kemarin ada empat ini, ada dua lagi. Kami akan patroli terus, kami akan tindak tegas," ujar Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)