Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan/MI/Susanto.
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan/MI/Susanto.

Novel Diminta Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2021 07:22
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Penyidik nonaktif Novel Baswedan melaporkan Wakil Komisioner Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Dewas KPK ogah menuruti permintaan Novel untuk melaporkan Lili ke penegak hukum terkait pelanggaran etik.
 
Penolakan itu tertuang dalam surat Dewas KPK bernomor B-5153 /PM.00.00/03-04/09/2021 tertanggal 16 September 2021. Surat itu ditandangani anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.
 
Baca: Dewas Ogah Laporkan Lili Pintauli Siregar ke Polisi

"Karena dugaan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan
rumusan delik biasa dan bukan delik aduan," kata Indriyanto dalam surat tersebut yang dikutip pada Senin, 20 September 2021.
 
Dewas menilai tugasnya hanya menindak pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Pelaporan dugaan pidana dalam pelanggaran etik tersebut bukan urusan Dewas. Novel Baswedan diminta melaporkan tudingannya itu.
 
"Siapa pun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapa pun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," tulis Indriyanto.
 
Dewas juga berdalih ogah melaporkan Lili agar menjaga keadilan. Dewas KPK menilai meladeni permintaan Novel sama dengan memihak satu kubu yang sedang berkonflik.
 
"Berdasarkan fairness tidak lah tepat apabila Dewan Pengawas menindaklanjuti putusan etik tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara pidana karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest)," tutur Indriyanto.
 
Dewas menilai tugasnya sudah selesai dalam pelanggaran etik. Dewas juga meminta Novel menerima jawabannya. Dalam hal ini, Dewas tidak bisa masuk ke ranah pidana dalam pemeriksaan etik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan