Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ogah melaporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mendesak Dewas melaporkan pelanggaran etik Lili ke penegak hukum.
"Kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor-melapor," kata anggota Dewas KPK Harjono kepada Medcom.id, Jumat, 3 September 2021.
Dewas meminta Novel melapor sendiri ke penegak hukum bila menilai pelanggaran etik Lili masuk ke ranah pidana. Menurut Harjono, tugas Dewas hanya sampai penindakan pelanggaran etik.
"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan," ujar Dewas.
Sebelumnya, Novel Baswedan mendesak Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Novel menilai pelanggaran etik Lili sudah masuk pidana.
"Dewan Pengawas sebagai pemeriksa dan majelis etik telah mengetahui secara jelas bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
Novel mengatakan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 yang dilanggar Lili sejalan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Poin pertama pasal itu mengatur larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
(Baca: Pelanggaran Etik Lili Pintauli Dinilai Masuk Ranah Pidana)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) ogah melaporkan Komisioner
KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mendesak Dewas melaporkan pelanggaran etik Lili ke penegak hukum.
"Kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor-melapor," kata anggota Dewas KPK Harjono kepada
Medcom.id, Jumat, 3 September 2021.
Dewas meminta Novel melapor sendiri ke penegak hukum bila menilai pelanggaran etik Lili masuk ke ranah pidana. Menurut Harjono, tugas Dewas hanya sampai penindakan pelanggaran etik.
"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan," ujar Dewas.
Sebelumnya, Novel Baswedan mendesak Dewas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum. Novel menilai pelanggaran etik Lili sudah masuk pidana.
"Dewan Pengawas sebagai pemeriksa dan majelis etik telah mengetahui secara jelas bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) telah terbukti secara sah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
Novel mengatakan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 yang dilanggar Lili sejalan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Poin pertama pasal itu mengatur larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
(Baca:
Pelanggaran Etik Lili Pintauli Dinilai Masuk Ranah Pidana)
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan
Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)