Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua tersangka dugaan rasuah kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan closing asuransi dan gas pada BP Migas-KKKS pada 2010 sampai 2014. mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmi Cornain segera diadili.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 September 2021.
Kedua orang itu kembali ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan mereka kini menjadi kewenangan jaksa.
"Terhitung mulai 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021," ujar Ali.
Baca: KPK Selisik Penerimaan Uang Bos Ayodya Multi Sarana
Solihah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Kiagus ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa akan menyusun dakwaan keduanya dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ali.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua tersangka dugaan rasuah kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia
(Jasindo) dalam penutupan closing asuransi dan gas pada BP Migas-KKKS pada 2010 sampai 2014. mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmi Cornain segera diadili.
"Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 September 2021.
Kedua orang itu kembali
ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan mereka kini menjadi kewenangan jaksa.
"Terhitung mulai 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021," ujar Ali.
Baca:
KPK Selisik Penerimaan Uang Bos Ayodya Multi Sarana
Solihah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Kiagus ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Jaksa akan menyusun dakwaan keduanya dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)