Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan gratifikasi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero dalam penutupan asuransi oil dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2014. Penyidik mengusut dugaan penerimaan uang pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmi Cornain (KEFC) lewat saksi pihak swasta.
"Nina Herlina (swasta) diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak oleh tersangka KEFC," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2021.
Ipi enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada Andi. Alasannya menjaga kerahasian proses penyidikan.
Baca: KPK Dalami Pemberian Uang ke Pejabat PT Jasindo dan Pihak Lain
Sebelumnya, Kiagus Emil Fahmi Emil Cornain ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah. Kasus bermula ketika mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono meminta Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas. Lobi dimaksud untuk pencarian asuransi fiktif di BP Migas.
Duit Rp7,3 miliar dicairkan dari kongkalikong dua orang itu. Dari uang itu, Rp6 miliar masuk ke kantong Budi. Sementara itu, Kiagus mendapatkan Rp1,3 miliar.
Kiagus dan Solihah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan gratifikasi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero dalam penutupan asuransi oil dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2014. Penyidik mengusut dugaan penerimaan uang pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmi Cornain (KEFC) lewat saksi pihak swasta.
"Nina Herlina (swasta) diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak oleh tersangka KEFC," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juli 2021.
Ipi enggan memerinci pertanyaan penyidik kepada Andi. Alasannya menjaga kerahasian proses penyidikan.
Baca:
KPK Dalami Pemberian Uang ke Pejabat PT Jasindo dan Pihak Lain
Sebelumnya, Kiagus Emil Fahmi Emil Cornain ditetapkan sebagai
tersangka bersama mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah. Kasus bermula ketika mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono meminta Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas. Lobi dimaksud untuk pencarian asuransi fiktif di BP Migas.
Duit Rp7,3 miliar dicairkan dari kongkalikong dua orang itu. Dari uang itu, Rp6 miliar masuk ke kantong Budi. Sementara itu, Kiagus mendapatkan Rp1,3 miliar.
Kiagus dan Solihah dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)