Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Foto: MI/Susanto
Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Foto: MI/Susanto

KPK Sebut Lukas Enembe Habiskan Rp1 Miliar per Hari untuk Makan dan Minum

M Rodhi Aulia • 27 Juni 2023 13:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua mengantongi dana operasional sebanyak Rp1 triliun setiap tahun. Namun dari dana operasional ini diperkirakan untuk kebutuhan makan dan minum Lukas Enembe mencapai Rp1 miliar per hari.
 
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pihaknya menemukan mayoritas dana operasional itu digunakan untuk kepentingan dengan label makan dan minuman.
 
"Bayangkan kalau Rp1 triliun itu, sepertiga digunakan untuk belanja makan-minum, itu satu hari Rp1 miliar untuk belanja makan-minum," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.

Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menemukan ribuan kuitansi terkait pembayaran makan dan minuman. Akan tetapi, pihaknya menduga kuitansi tersebut fiktif.
 
Baca juga: Duit APBD Rp1 Triliun Diduga Dipakai Berjudi Lukas Enembe
 
Sebab, KPK melakukan pengecekan langsung kepada pihak-pihak yang mengeluarkan kuitansi tersebut. Dari hasil pengecekan, restoran membantah memberikan kuitansi kepada pihak Lukas Enembe.
 
"Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," ungkap Alexander Marwata.
 
KPK menduga kuat Lukas Enembe menggunakan dana yang berasal dari APBD Papua untuk berjudi di luar negeri. KPK terus mendalami jumlah pasti yang digunakan Lukas Enembe untuk melancarkan permainan haram ini.
 
"Dari sisi aliran dana itu nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi," ujar Alexander Marwata.
 
Selain itu, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. KPK menunjukkan fisik uang bertumpuk-tumpuk hasil TPPU tersebut kepada publik.
 
"Uang senilai Rp81.628.693.000," ujar Alexander Marwata. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan