Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe/MI/Susanto

Lukas Enembe Bantah Duit Rp1 Triliun Buat Judi, Tapi Makan dan Minum

Candra Yuri Nuralam • 27 Juni 2023 08:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyelewengkan sebagian dana operasional sebesar Rp1 miliar buat berjudi. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.
 
"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lukas juga diketahui membuat struk makan dan minum palsu untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban. KPK sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
 
"Jadi, restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut," ucap Alex.
Baca: Ada Warga Singapura Terlibat Pencucian Uang Lukas Enembe

Total, ada ribuan kwitansi yang dibuat. Sebagian laporan untuk kebutuhan Lukas lainnya juga tidak jelas juntrungannya.
 
"SPJ (surat pertanggungjawaban) hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran itu untuk apa," ujar Alex.
 
KPK memaparkan barang terkait dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Sebanyak 24 tumpukan duit menjadi bukti perkara tersebut.
 
"Uang senilai Rp81.628.693.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.
 
Duit asing juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Rinciannya, yakni USD5.100, dan SGD26.300.
 
Selain itu, KPK menyita apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar. Hotel Grand Royal dengan luas 1.525 meter persegi di Jayapura juga dijadikan bukti kasus ini. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan