Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengabadikan wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto narsis dalam koin emas itu diperlihatkan di Instagram resmi KPK @official.kpk. Bagian depan terlihat wajah Lukas dengan tulisan 'Property of Mr Lukas Enembe'.
Sisi lainnya bergambarkan peta Papua dengan tulisan 'Moy Papua'. Total, ada empat keping koin emas narsis Lukas Enembe yang diperlihatkan di Instagram resmi KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur tidak mengetahui alasan Lukas mengabadikan wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu didapatkan saat penyidik melakukan penggeledahan.
"Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu, lalu kita sita, begitu dapatnya," kata Asep di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Asep enggan memerinci lokasi pasti penemuan koin emas itu. Menurutnya, harganya sudah dipastikan oleh ahli.
"Itu sudah dibawa ke ahli untuk dinilai kadar emasnya ya," ucap Asep.
Banyak emas milik Lukas yang disita KPK. Namun, belum semuanya berhasil dihitung harga jualnya.
"Kalau yang belum itu kalau tidak salah yang bentuk batu mulia, itu susah menilainya berapa harganya," ujar Asep.
KPK menyita aset Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan pencucian uang mencapai Rp144 miliar. Total itu berupa uang tunai rupiah dan asing, perhiasan, kendaraan, hingga properti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyitaan aset dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Selain itu, memiskinkan Lukas juga bisa memberikan efek jera.
"Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," kata Alex di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Alex menjelaskan aset yang disita itu nantinya bakal dilelang jika sudah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Setelahnya, bakal diserahkan ke kas negara untuk digunakan untuk pembangunan di Papua.
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe mengabadikan wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Foto narsis dalam koin emas itu diperlihatkan di Instagram resmi KPK
@official.kpk. Bagian depan terlihat wajah Lukas dengan tulisan
'Property of Mr Lukas Enembe'.
Sisi lainnya bergambarkan peta Papua dengan tulisan
'Moy Papua'. Total, ada empat keping koin emas narsis Lukas Enembe yang diperlihatkan di Instagram resmi KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur tidak mengetahui alasan Lukas mengabadikan wajahnya dalam sebuah koin emas. Logam mulia itu didapatkan saat penyidik melakukan penggeledahan.
"Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu, lalu kita sita, begitu dapatnya," kata Asep di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Asep enggan memerinci lokasi pasti penemuan koin emas itu. Menurutnya, harganya sudah dipastikan oleh ahli.
"Itu sudah dibawa ke ahli untuk dinilai kadar emasnya ya," ucap Asep.
Banyak emas milik Lukas yang disita KPK. Namun, belum semuanya berhasil dihitung harga jualnya.
"Kalau yang belum itu kalau tidak salah yang bentuk batu mulia, itu susah menilainya berapa harganya," ujar Asep.
KPK menyita aset Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan pencucian uang mencapai Rp144 miliar. Total itu berupa uang tunai rupiah dan asing, perhiasan, kendaraan, hingga properti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyitaan aset dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Selain itu, memiskinkan Lukas juga bisa memberikan efek jera.
"Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," kata Alex di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Alex menjelaskan aset yang disita itu nantinya bakal dilelang jika sudah mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Setelahnya, bakal diserahkan ke kas negara untuk digunakan untuk pembangunan di Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)