Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Kasus Nurhadi, Dito Mahendra Berpeluang Dipanggil Kembali

Candra Yuri Nuralam • 09 Februari 2023 08:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil ulang kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, sebagai saksi dalam dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia sudah dimintai keterangan pada Senin, 6 Februari 2023.
 
"Sangat memungkinkan saksi yang telah selesai diperiksa itu ketika selesai diperiksa dilakukan analisis keterangannya masih dibutuhkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
 
Ali mengatakan pemanggilan saksi menjadi hak penyidik untuk membongkar penanganan kasus. Siapa pun bisa dipanggil lebih dari sekali untuk mengonfirmasi temuan perkara yang ada di KPK.

Namun, Ali belum bisa memastikan kebutuhan penyidik dalam perkara ini. Jika Dito dipanggil lagi, KPK akan mengumumkannya ke publik.
 
"Kalau ada pasti kami sampaikan," ujar Ali.
 
Sebelumnya, Dito memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 6 Februari 2023. Dia diduga mengetahui aliran dana dan pembelian aset Nurhadi yang diyakini berkaitan dengan kasus pencucian uang.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2023.
 

Baca: KPK Jadwalkan Periksa Dito Mahendra pada 6 Februari, Masuk Panggilan Keempat


Ali enggan merinci total aliran dana yang didalami penyidik. Namun, salah satu aset yang diduga diketahui Dito yakni sebuah mobil.
 
"Satu diantaranya adalah terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini antara lain yang bisa kami sampaikan keterangan selengkapnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan