Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Jadwalkan Periksa Dito Mahendra pada 6 Februari, Masuk Panggilan Keempat

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2023 20:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada Senin, 6 Februari 2023. Ini merupakan panggilan keempatnya sebagai saksi dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
 
"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
 
Ali menjelaskan opsi penjemputan paksa terhadap Dito tidak dilakukan karena KPK mengetahui rumahnya. Kediamannya itu diketahui usai Lembaga Antikorupsi berkomunikasi dengan Polres Semarang.

"Surat panggilan saksi telah kami kirimkan ke alamat terbaru di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucap Ali.
 

Baca: Mangkir 3 Kali, KPK Minta Dito Mahendra Kooperatif


Dito sudah dipanggil KPK tiga kali. Upaya permintaan keterangan itu yakni Kamis, 5 Januari 2023, Rabu, 21 Desember 2022, dan Selasa, 8 November 2022.
 
KPK sejatinya bisa memanggil paksa saksi jika sudah mangkir dua kali tanpa alasan yang jelas. Namun, opsi itu masih belum diambil oleh Lembaga Antikorupsi.
 
KPK mengultimatum Dito Mahendra. Dia mangkir lagi saat keterangannya dibutuhkan penyidik pada Rabu, 21 Desember 2022.
 
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Lembaga Antikorupsi membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
 
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan