Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan sejumlah permintaan dalam duplik yang dibacakan pengacaranya Petrus Bala Pattyona. Di antaranya, meminta majelis hakim membuka pemblokiran rekeningnya.
"Saya juga tetap mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda) dan rekening anak saya (Astract Bona TM Enembe) dapat dibuka blokirnya," bunyi duplik Lukas yang dibacakan Petrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 September 2024.
Eks Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu juga meminta aset miliknya dikembalikan. Seperti, perhiasan emas yang disita penegak hukum.
"Aset-aset saya termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan," ucap Lukas melalui Petrus.
Lukas juga meminta nama baiknya direhabilitias. Dia merasa dizalimi dalam kasus tersebut.
"Saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," sebut dia.
Lukas berharap hakim mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, dia mengeklaim tidak ada bukti cukup untuk membuktikan adanya uang suap maupun gratifikasi yang diterimanya dalam persidangan.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jakarta: Mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe mengajukan sejumlah permintaan dalam duplik yang dibacakan pengacaranya Petrus Bala Pattyona. Di antaranya, meminta majelis hakim membuka pemblokiran rekeningnya.
"Saya juga tetap mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda) dan rekening anak saya (Astract Bona TM Enembe) dapat dibuka blokirnya," bunyi duplik Lukas yang dibacakan Petrus di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 27 September 2024.
Eks Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu juga meminta aset miliknya dikembalikan. Seperti, perhiasan emas yang disita penegak hukum.
"Aset-aset saya termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan," ucap Lukas melalui Petrus.
Lukas juga meminta nama baiknya direhabilitias. Dia merasa dizalimi dalam kasus tersebut.
"Saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," sebut dia.
Lukas berharap hakim mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, dia mengeklaim tidak ada bukti cukup untuk membuktikan adanya uang suap maupun
gratifikasi yang diterimanya dalam persidangan.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)