Jakarta: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ngotot tidak menerima suap maupun gratifikasi. Dia mengeklaim telah dizalimi jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Dengan adanya bantahan, penjelasan tentang ketiga materi suap atau gratifikasi tersebut, sesungguhnya telah terbukti saya didakwa tanpa bukti apa pun dan saya telah dizalimi," kata Lukas Enembe dalam duplik yang dibacakan pengacaranya Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Lukas mengeklaim tidak ada keterangan saksi maupun bukti tegas dalam persidangan yang menyebut dirinya menerima suap maupun gratifikasi. Aliran uang panas yang dituduhkan dinilai tidak diterima mantan Gubernur Papua itu.
Lukas juga mempermasalahkan jumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Sebanyak 17 orang yang sudah diperiksa di depan majelis dinilai tidak mumpuni memberikan pembuktian tegas atas tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Bahwa jumlah saksi dibatasi hanya 17 orang, walaupun di awal persidangan dijelaskan akan menghadirkan 40 saksi tetapi tidak diajukan lagi, karena hanya dengan 17 saksi saja tidak dapat membuktikan tuduhan kepada saya," ujar Lukas melalui Petrus.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jakarta: Mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe ngotot tidak menerima suap maupun gratifikasi. Dia mengeklaim telah dizalimi jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK)
"Dengan adanya bantahan, penjelasan tentang ketiga materi suap atau gratifikasi tersebut, sesungguhnya telah terbukti saya didakwa tanpa bukti apa pun dan saya telah dizalimi," kata Lukas Enembe dalam duplik yang dibacakan pengacaranya Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.
Lukas mengeklaim tidak ada keterangan saksi maupun bukti tegas dalam persidangan yang menyebut dirinya menerima suap maupun
gratifikasi. Aliran uang panas yang dituduhkan dinilai tidak diterima mantan Gubernur Papua itu.
Lukas juga mempermasalahkan jumlah saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Sebanyak 17 orang yang sudah diperiksa di depan majelis dinilai tidak mumpuni memberikan pembuktian tegas atas tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Bahwa jumlah saksi dibatasi hanya 17 orang, walaupun di awal persidangan dijelaskan akan menghadirkan 40 saksi tetapi tidak diajukan lagi, karena hanya dengan 17 saksi saja tidak dapat membuktikan tuduhan kepada saya," ujar Lukas melalui Petrus.
JPU pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)