KPK: Jika Kantor Bupati Meranti Benar Digadaikan, Jadi Perkara Baru
Candra Yuri Nuralam • 20 April 2023 13:31
Jakarta: Kabar soal Kantor Bupati Meranti yang digadaikan masih menjadi pertanyaan. Dari informasi yang beredar, gedung itu menjadi jaminan atas pinjaman Rp100 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kabar itu. Jika benar, bakal menjadi perkara baru.
"Jika dalam penyidikan tindak pidana korupsi (berupa) suap ditemukan tindak pidana korupsi lain, tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2023.
Namun, KPK masih fokus mendalami dugaan suap di Kepulauan Meranti. Pendalaman kabar penggadaian itu ditelusuri sembari menangani kasus suap.
"Untuk perkara di Kabupaten Meranti yang sedang ditangani terkait dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi (berupa) suap," ucap Asep.
Sebelumnya, Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti diduga digadaikan Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil. KPK menelisik hal tersebut.
"Sekali lagi, kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk sebuah kredit," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.
Adil diduga menggadaikan kantor itu untuk mendapatkan dana Rp100 miliar dari bank pada 2022. KPK juga bakal mendalami pola dari kabar peminjaman dana itu. Skema pinjaman perlu diusut sebab kantor pemerintahan tidak bisa dijadikan aset untuk digadaikan.
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kabar soal Kantor Bupati Meranti yang digadaikan masih menjadi pertanyaan. Dari informasi yang beredar, gedung itu menjadi jaminan atas pinjaman Rp100 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kabar itu. Jika benar, bakal menjadi perkara baru.
"Jika dalam penyidikan tindak pidana korupsi (berupa) suap ditemukan tindak pidana korupsi lain, tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2023.
Namun, KPK masih fokus mendalami dugaan suap di Kepulauan Meranti. Pendalaman kabar penggadaian itu ditelusuri sembari menangani kasus suap.
"Untuk perkara di Kabupaten Meranti yang sedang ditangani terkait dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi (berupa) suap," ucap Asep.
Sebelumnya, Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti diduga digadaikan Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil. KPK menelisik hal tersebut.
"Sekali lagi, kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk sebuah kredit," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.
Adil diduga menggadaikan kantor itu untuk mendapatkan dana Rp100 miliar dari bank pada 2022. KPK juga bakal mendalami pola dari kabar peminjaman dana itu. Skema pinjaman perlu diusut sebab kantor pemerintahan tidak bisa dijadikan aset untuk digadaikan.
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)