Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil/MI/Susanto
Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil/MI/Susanto

Penggadaian Kantor Bupati Meranti Diselisik KPK

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2023 04:16
Jakarta: Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti diduga digadaikan Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik hal tersebut.
 
"Sekali lagi, kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk sebuah kredit," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April 2023.
 
Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil diduga menggadaikan kantor itu untuk mendapatkan dana Rp100 miliar dari bank pada 2022. KPK juga bakal mendalami pola dari kabar peminjaman dana itu. Skema pinjaman perlu diusut sebab kantor pemerintahan tidak bisa dijadikan aset untuk digadaikan.

"Karena kalau kemudian asetnya aset negara, apapun aset daerah itu tidak mungkin kemudian seandainya oneprestasi ataupun seandainya macet kemudian di akan disita, dan akan dilelang itu tidak mungkin," ucap Ghufron.
 
Pendalaman dipastikan tidak akan buru-buru. Sebab, informasi yang diterima KPK masih sedikit.
 
"Akan kami lebih dalam dulu, apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," ujar Ghufron.
 
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
 
Baca: Geledah Riau, KPK Temukan Sejumlah Bukti Suap Bupati Nonaktif Meranti

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan