Hakim bakal bertanya pada saksi terkait kode itu/Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/Candra
Hakim bakal bertanya pada saksi terkait kode itu/Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/Candra

Hakim Bakal Ulik Kode 'Keep Silent' di Rasuah Proyek BTS

Candra Yuri Nuralam • 08 Agustus 2023 09:21
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang dugaan rasuah pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim bakal meminta keterangan saksi pada hari ini, 8 Agustus 2023.
 
"Agenda sidang pemeriksaan saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada delapan saksi yang dihadirkan. Mereka ialah Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti Gumala Warman, Kadiv Hukum Bakti Darien Aldiano, dan anggota Pokja Seni Sri Darmayanti.
 
Baca: Windy Purnama Disebut Sebar Duit Rp500 Juta ke Pokja Pembangunan BTS 4G

Lalu, Tenaga Ahli Radio PT PIN Avrinson Budi Hotman Simarmata, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono. Kemudian, Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Kesaksian mereka untuk tiga terdakwa. Mereka ialah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan bekas Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
 
Jika mengacu pada sidang sebelumnya, hakim berencana mengonfrontasi kode 'keep silent' dalam sebuah grup percakapan. Maryulis dan Mirza terlibat dalam percakapan itu.
 
"Biar kita tunda persidangan ini. Ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza ya. Biar clear gitu. Hari Selasa, 8 Juli 2023, ya," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Maksud 'keep silent' dalam percakapan itu pun tidak jelas. Sehingga, jaksa diminta menghadirkan Mirza dan Maryulis pada persidangan berikutnya.
 
"Apa maksudnya 'keep silent', tetap diam. Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia?" ucap Fahzal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan