Panglima TNI Yudo Margono/Medcom.id/Arbida Nila Hastika.
Panglima TNI Yudo Margono/Medcom.id/Arbida Nila Hastika.

Kasus Basarnas, Panglima Minta Masyarakat Tak Khawatir

Tri Subarkah • 04 Agustus 2023 17:47
Jakarta: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat tidak khawatir dengan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. Puspom TNI menangani serius perkara ini.
 
Ia menepis adanya impunitas perkara saat diusut melalui peradilan militer. "Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah. Pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Yudo di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
 
Dia menegaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku. TNI melaksanakan ketentuan dalam produk hukum tersebut. Pihaknya juga bakal tunduk jika seandainya UU Peradilan Militer direvisi.
 
Baca: Di Bawah Kemenhub, KPK: Basarnas Bukan Institusi Militer

"Kalau mau diubah dan sebagainya, kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita, kan, melaksanakan ini. Ini adalah keputusan politik negara, ya, kita laksanakan," ujarnya.

Selain Henri, personel TNI lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan itu adalah Koorsmin Kabasarnas, yakni Letkol Afri Budi Cahyanto. Menurut Yudo, surat penahanan Henri ditandatanganinya langsung.
 
"Ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu, dan sudah saya tanda tangan untuk ditahan, masuk tahanan. Karena ankumnya (atasan yang berhak menghukum) itu kalau pati (perwira tinggi), kan, Panglima TNI," jelas Yudo.
 
Hal senada juga disampaikan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko. Ia menampik adanya privilese dan impunitas bagi prajurit TNI aktif yang menjadi subjek hukum peradilan militer. TNI bahkan pernah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap personel yang terbukti melakukan korupsi.
 
"Di luar itu banyak sekali militer-militer yang dipecat gara-gara berbagai macam kasus," tandasnya.
 
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan tim penyidik Puspom TNI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Basarnas. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga 16.15 WIB.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan