"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu dari Direktoral Jenderal Permasyarakatan, dasarnya adalah Peraturan Menkumham Tahun 2011," kata Rika saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu, 11 Maret 2023.
Rika menjelaskan perizinan sesuai Pasal 32 Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan UU Pemasyarakatan. Isi aturan menyangkut kesediaan warga binaan.
Baca: Cabut Perlindungan Bharada E, Menkumham: LPSK Berlebihan, Jangan Ada Ego Sektoral |
"Pasal 32, artinya di pasal itu disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai maka kita persilakan," terang Rika.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lebih lanjut dia mengatakan proses wawancara yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan. Salah satunya, ada pendamping yang menemani Bharada E.
"Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, petugas Lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK," terang Rika.
Buntut wawancara dengan televisi nasional itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan justice collaborator Bharada E. Pencabutan perlindungan dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2023.
(Andre Septian Yusup)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id