Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan kantor Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat pada Selasa, 28 Maret 2023. Dokumen terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran bermodus utang dan penerimaan suap ditemukan di sana.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Maret 2023.
Ali enggan memerinci dokumen yang dimaksud. Penyidik segera menganalisis data itu dengan kasus yang menjerat Ben.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," ucap Ali.
Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.
Atas perbuatannya Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah rumah pribadi dan kantor Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat pada Selasa, 28 Maret 2023. Dokumen terkait
dugaan korupsi pemotongan anggaran bermodus utang dan penerimaan suap ditemukan di sana.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Maret 2023.
Ali enggan memerinci dokumen yang dimaksud. Penyidik segera menganalisis data itu dengan kasus yang menjerat Ben.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," ucap Ali.
Ben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan istrinya sekaligus anggota DPR Ary Egahni. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima
suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.
Atas perbuatannya Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)