Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Ary Egahni hari ini, 28 Maret 2023. Pasangan suami istri itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran bermodus utang disertai penerimaan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret 2023.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Upaya paksa terhadap mereka bisa ditambah oleh penyidik atas dasar kebutuhan kasus.
Dalam kasus ini, Ben diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di wilayahnya. Ary juga membantu memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ucap Johanis.
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang miliaran rupiah dalam perkara ini.
"Sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain untuk membayar dua lembaga survei," ujar Johanis.
Penghitungan itu masih belum final. Sebab, KPK mengendus adanya permintaan lain dari pihak swasta.
Salah satu permintaannya yakni pengumpulan massa untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif. Lembaga Antirasuah kini tengah mendalami dugaan itu.
Atas perbuatannya Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Ary Egahni hari ini, 28 Maret 2023. Pasangan suami istri itu merupakan tersangka kasus dugaan
korupsi pemotongan anggaran bermodus utang disertai penerimaan suap di Kabupaten Kapuas,
Kalimantan Tengah.
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Maret 2023.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Upaya paksa terhadap mereka bisa ditambah oleh penyidik atas dasar kebutuhan kasus.
Dalam kasus ini, Ben diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di wilayahnya. Ary juga membantu memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ucap Johanis.
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang miliaran rupiah dalam perkara ini.
"Sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain untuk membayar dua lembaga survei," ujar Johanis.
Penghitungan itu masih belum final. Sebab, KPK mengendus adanya permintaan lain dari pihak swasta.
Salah satu permintaannya yakni pengumpulan massa untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dan legislatif. Lembaga Antirasuah kini tengah mendalami dugaan itu.
Atas perbuatannya Ben dan Ary disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)