Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp1 triliun untuk operasionalnya. Dana untuk makan dan minum sehari tercatat Rp1 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut Lukas bisa dengan mudah mendapatkan dana itu. Dia bikin aturan sendiri untuk melancarkan keinginannya.
"Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Pergub itu membuat penganggaran Rp1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terkecoh.
"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menduga Lukas Enembe menyelewengkan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun buat berjudi. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.
"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jakarta: Gubernur nonaktif
Papua Lukas Enembe menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp1 triliun untuk operasionalnya. Dana untuk makan dan minum sehari tercatat Rp1 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep Guntur menyebut Lukas bisa dengan mudah mendapatkan dana itu. Dia bikin aturan sendiri untuk melancarkan keinginannya.
"Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Pergub itu membuat penganggaran Rp1 triliun untuk operasional
Lukas menjadi legal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terkecoh.
"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menduga Lukas Enembe menyelewengkan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun buat berjudi. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.
"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)