Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/Medcom.id/Siti
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/Medcom.id/Siti

Dugaan Pencurian Barang Brigadir J Diusut Polisi

Rahmatul Fajri • 16 Februari 2023 18:59
Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Laporan terkait barang berharga milik J yang diduga hilang setelah peristiwa pembunuhan.
 
"Ya laporan sudah diterima, lagi di proses," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ketika dihubungi, Kamis, 16 Desember 2023.
 
Nurma mengatakan Kamaruddin melaporkan hilangnya barang milik Brigadir J, seperti ponsel dan sejumlah buku tabungan. Namun, ia belum merinci jumlah uang yang dilaporkan hilang.

"Perlu kami cek (nominal uangnya) lagi, dia melaporkan barang-barang Yoshua yang hilang. Beberapa HP dan beberapa buku tabungan," jelasnya. 
 

Baca: Kasus Baru, Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo Cs Atas Dugaan Pencurian Uang


Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan terkait hilangnya uang di ATM. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
 
"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kamaruddin.
 
Kamaruddin mengatakan uang di ATM Brigadir J senilai Rp200 juta hilang pada 10-11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Nenek Putri Candrawathi," ucapnya.
 
Selain uang ratusan juta rupiah, Kamaruddin mengatakan ada barang-barang milik Brigadir J yang lain yang masih belum ditemukan, yakni dua unit ponsel, jam tangan, laptop, pin emas dan sejumlah rekening yang diduga dikuasai oleh para pelaku pembunuhan berencana.
 
"Satu lagi laporan polisi model C. Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," katanya.
 
Kamaruddin melanjutkan hal itu wajib diberikan kepada para ahli waris yang ditinggalkan oleh Brigadir J. Menurut Kamaruddin, ahli waris Brigadir J berjumlah lima orang.
 
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," tuturnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan