Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan. Tuduhannya dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp200 juta, termasuk barang berharga elektronik.
"Minimal tiga orang dilaporkan, yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Kamaruddin memerinci kerugian tersebut meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp200 juta.
"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," ujar dia.
Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut, namun tidak ada jawaban.
Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
Sebagai negara hukum, dia menegaskan tentunya harus patuh hukum kepada temuan pihaknya, penyidik, dan fakta persidangan, di mana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," ujar dia.
Dalam kesempatan sama, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, meminta barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara, dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.
Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.
Jakarta: Kuasa hukum keluarga
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan. Tuduhannya dugaan
pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp200 juta, termasuk barang berharga elektronik.
"Minimal tiga orang dilaporkan, yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Kamaruddin memerinci kerugian tersebut meliputi dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp200 juta.
"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu," ujar dia.
Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Yosua, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut, namun tidak ada jawaban.
Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup
WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
Sebagai negara hukum, dia menegaskan tentunya harus patuh hukum kepada temuan pihaknya, penyidik, dan fakta persidangan, di mana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," ujar dia.
Dalam kesempatan sama, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, meminta barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara, dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010.
Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)