KPK Usut Pendistribusian Bansos Beras PKH di Banten dan NTT
Candra Yuri Nuralam • 16 Maret 2023 14:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pendistribusian beras bantuan sosial (bansos) untuk penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Informasi itu diulik dengan memeriksa delapan saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi NTT," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
Saksi diperiksa terpisah. Di Polres Serang, Banten, KPK memeriksa dua pendamping PKH, Nurul Falah Citra dan Ida Roswita Hasan; mantan Koordinator Pendamping PKH Serang, Hikmatussobri; serta mantan Koordinator Kabupaten Tangerang, Muhidin.
Sementara itu, di Kantor BPKP NTT, KPK memeriksa dua pendamping PKH, Kristianus Karo dan Erti Vertiana Selan; Supervisor Distribusi PT BGR Kupang, Muchtar Djamaluddin; serta Koordinator Wilayah 1 PKH NTT, Polikarpus Meo Teko.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.
Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pendistribusian beras bantuan sosial (bansos) untuk penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Informasi itu diulik dengan memeriksa delapan saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi NTT," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
Saksi diperiksa terpisah. Di Polres Serang, Banten, KPK memeriksa dua pendamping PKH, Nurul Falah Citra dan Ida Roswita Hasan; mantan Koordinator Pendamping PKH Serang, Hikmatussobri; serta mantan Koordinator Kabupaten Tangerang, Muhidin.
Sementara itu, di Kantor BPKP NTT, KPK memeriksa dua pendamping PKH, Kristianus Karo dan Erti Vertiana Selan; Supervisor Distribusi PT BGR Kupang, Muchtar Djamaluddin; serta Koordinator Wilayah 1 PKH NTT, Polikarpus Meo Teko.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.
Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:
- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
- Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
- VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
- Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
- Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
- General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)