medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Agenda sidang kali ini duplik atau tanggapan terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita siapkan dua duplik," ujar Pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2016).
Sidang Duplik jadi kesempatan terakhir Jessica untuk meyakinkan majelis hakim kalau ia tidak bersalah. Sebab, lepas sidang duplik, majelis hakim akan menjadwalkan sidang dengan agenda putusan vonis.
Baca: Pleidoi Kuasa Hukum Jessica Soroti Keabsahan CCTV
Sebelum sidang duplik hari ini, jaksa telah membacakan replik atau tanggapan terhada nota pembelaan (pleidoi) Jessica. Banyak hal yang dibeberkan jaksa dalam replik.
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10) menyedot perhatian masyarakat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Tangis Jessica ketika membacakan pleidoi, jadi bahasan pembuka replik jaksa di muka persidangan, pada Senin 17 Oktober. Jaksa menilai tangis Jessica tak ubahnya aksi teatrikal dalam sebuah panggung teater.
Tak hanya Jessica yang disebut 'sedang aksi', jaksa juga menilai tim kuasa hukum sebagai lakon lainnya yang tengah beraksi teatrikal.
Baca: Pleidoi Jessica Disebut Sarat Kebohongan
Pada ujung repliknya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak punya dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan semua tuntutan.
Saat membacakan kesimpulan replik Jaksa Melani Wuwung menyatakan, dua butir permohonannya pada majelis hakim. Pertama, jaksa meminta hakim menolak semua pleidoi dari penasihat hukum juga Jessica.
"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016," ucap Melani saat membaca replik, Senin 17 Oktober.
Jaksa Melani juga membacakan kalimat pamungkas dalam berkas repliknya. Kalimat itu dikutip dari pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln, bunyinya yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
"Bisa saja anda sering membohongi orang, bahkan sebagian lagi bisa anda bohongi, tetapi anda tidak bisa membohongi semua orang," tiru Melani.
Baca: Jaksa Menolak Seluruh Pleidoi Jessica
Sidang kasus kematian Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik ini jadi persidangan pamungkas sebelum tiba hakim memvonis Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya, Jessica membantah semua dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum Jessica juga telah memohon kepada majelis hakim melepaskan Jessica dari seluruh dakwaan.
Baca: Isi Lengkap Nota Pembelaan Jessica
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini kembali menggelar sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Agenda sidang kali ini duplik atau tanggapan terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita siapkan dua duplik," ujar Pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2016).
Sidang Duplik jadi kesempatan terakhir Jessica untuk meyakinkan majelis hakim kalau ia tidak bersalah. Sebab, lepas sidang duplik, majelis hakim akan menjadwalkan sidang dengan agenda putusan vonis.
Baca:
Pleidoi Kuasa Hukum Jessica Soroti Keabsahan CCTV
Sebelum sidang duplik hari ini, jaksa telah membacakan replik atau tanggapan terhada nota pembelaan (pleidoi) Jessica. Banyak hal yang dibeberkan jaksa dalam replik.
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10) menyedot perhatian masyarakat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Tangis Jessica ketika membacakan pleidoi, jadi bahasan pembuka replik jaksa di muka persidangan, pada Senin 17 Oktober. Jaksa menilai tangis Jessica tak ubahnya aksi teatrikal dalam sebuah panggung teater.
Tak hanya Jessica yang disebut 'sedang aksi', jaksa juga menilai tim kuasa hukum sebagai lakon lainnya yang tengah beraksi teatrikal.
Baca:
Pleidoi Jessica Disebut Sarat Kebohongan
Pada ujung repliknya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak punya dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan semua tuntutan.
Saat membacakan kesimpulan replik Jaksa Melani Wuwung menyatakan, dua butir permohonannya pada majelis hakim. Pertama, jaksa meminta hakim menolak semua pleidoi dari penasihat hukum juga Jessica.
"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016," ucap Melani saat membaca replik, Senin 17 Oktober.
Jaksa Melani juga membacakan kalimat pamungkas dalam berkas repliknya. Kalimat itu dikutip dari pernyataan mantan Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln, bunyinya yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
"Bisa saja anda sering membohongi orang, bahkan sebagian lagi bisa anda bohongi, tetapi anda tidak bisa membohongi semua orang," tiru Melani.
Baca:
Jaksa Menolak Seluruh Pleidoi Jessica
Sidang kasus kematian Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik ini jadi persidangan pamungkas sebelum tiba hakim memvonis Jessica.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica pun jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya, Jessica membantah semua dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum Jessica juga telah memohon kepada majelis hakim melepaskan Jessica dari seluruh dakwaan.
Baca:
Isi Lengkap Nota Pembelaan Jessica Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)